Imbalan Kerja Pekerja: Kewajiban atau Beban Perusahaan ?

Setelah Pekerja melakukan pekerjaannya, maka Pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan imbalan kerja. Dan imbalan kerja pekerja tersebut adalah kewajiban Perusahaan. Khusus untuk imbalan kerja, maka Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur pedoman bagi perusahaan untuk mencatat, mengukur, dan melaporkan imbalan kerja sebelumnya bernama PSAK 24, tapi per 1 Januari 2024 berubah menjadi PSAK 219.

Menurut PSAK 219, ada 4 jenis imbalan kerja, antara lain:

  1. Imbalan Jangka Pendek: Gaji, upah, tunjangan, cuti tahunan dan sakit yang dibayar, serta iuran jaminan sosial yang diekspektasikan selesai dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
  2. Imbalan Jangka Panjang Lainnya: Cuti panjang berbayar, tunjangan cacat permanen, dan remunerasi yang ditangguhkan yang diekspektasikan selesai lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
  3. Imbalan Pascakarya: Manfaat pensiun dan imbalan lain yang diberikan kepada karyawan setelah mereka tidak lagi bekerja.
  4. Imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pesangon atau imbalan lain yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja atas permintaan perusahaan.

Selain imbalan jangka pendek yang langsung diberikan, maka imbalan kerja lainnya di cicil setiap tahun baik di cicil secara real di sisihkan dalam bentuk tabungan atau hanya di sisihkan dalam bentuk pencatatan pembebanan dalam laporan keuangan saja.

Kalau kita telusur lebih jauh, maka imbalan kerja, baik jangka pendek ataupun jangka panjang adalah karena adanya perikatan (perjanjian) antara Pemberi Kerja dengan Pekerja, atau imbalan kerja adalah dampak dari adanya Perjanjian Kerja. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka apabila sudah ada Perjanjian Kerja Bersama (Collective Bargaining Agreement), maka Perjanjian Kerja individu tidak lagi mengikat, kecuali hal-hal yang bersifat khusus (tidak di atur di Perjanjian Kerja Bersama.

Contoh, di Perjanjian Kerja individu adanya pelarangan menikah sesama pekerja, sedangkan di Perjanjian Kerja Bersama tidak ada larangan pernikahan sesama pekerja, maka perusahaan tidak berhak menggunakan pasal melarang pekerja untuk menikah sesama pekerja menggunakan poin dalam Perjanjian Kerja individu.

Hal ini, mengacu pada idiom hukum, Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Yang menyatakan bahwa tidak ada delik (kejahatan) dan tidak ada pidana tanpa peraturan hukum yang telah ada sebelumnya.

Sebelumnya, di UU Ketenagakerjaan, tidak di perbolehkan memberhentikan pekerja karena hubungan pernikahan, kecuali di atur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Tetapi kemudian syarat kecuali di atur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya walaupun berdasarkan putusan MK tersebut, tidak aturan yang memperbolehkan memecat pekerja karena hubungan pernikahan yang secara langsung berarti tidak ada larangan untuk menikah sesama pekerja dan sesuatu yang tidak di larang oleh hukum, artinya diperbolehkan untuk dilakukan.

Balik lagi ke dasar adanya imbalan kerja bagi Pekerja, yaitu perikatan atau perjanjian. Artinya, untuk setiap imbalan kerja yang diberikan kepada Pekerja, maka telah ada perjanjian antara Pekerja yang berjanji melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan ditentukan oleh Pemberi Kerja. Dan sebaliknya, Pemberi Kerja berjanji memberikan imbalan kerja apabila Pekerja telah menunaikan pekerjaannya. Atau dengan kata lain, Pekerja berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dan Pemberi Kerja mempunyai kewajiban untuk memberikan imbalan kerja.

Saya sering mendengar ada beberapa Pemberi Kerja yang mengeluhkan tentang pemberian imbalan kerja, bahkan menyebutkan bahwa imbalan kerja adalah beban bagi mereka. Saya terus terang sebagai pekerja, ketika mendengar perkataan itu membuat saya emosi.

Kenapa saya emosi?? Karena apabila imbalan kerja di katakan beban, maka dari kacamata psikologis, seolah-olah pekerja itu tidak melakukan/bekerja apa-apa. Sedangkan melaksanakan pekerjaan adalah kewajiban pekerja, sama seperti halnya memberi imbalan kerja adalah kewajiban Pemberi Kerja.

Secara psikologi disebutkan bahwa isi pikiran kita mempengaruhi tindakan kita. Hal ini sejalan dengan kalimat yang berbunyi: “Tidak ada yang dapat menyakitimu sebanyak pikiranmu sendiri yang tidak terjaga.”

Apabila kita berpikiran dan meyakini bahwa Imbalan Kerja adalah beban, maka tindakan kita selanjutnya adalah berusaha mengurangi atau bahkan menghilangkan beban tersebut… sebaliknya kalau kita berpikiran dan meyakini bahwa imbalan kerja adalah kewajiban, maka kita akan sepenuh hati berusaha bertanggung jawab untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Jadi, bagaimana menurut kawan, apakah imbalan kerja bagi pekerja adalah kewajiban Pemberi Kerja atau merupakan beban bagi Pemberi Kerja??

Refleksi Diri
03 Oktober 2025

Andy W

Discover more from Persatuan Pegawai PLN Indonesia Power

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading