Sejarah Berdirinya Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (PP-IP)

Latar belakang berdirinya Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (PP IP) tak lepas dari dinamika reformasi kelembagaan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada akhir tahun 1990-an. Sekitar tahun 1997, organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang sebelumnya ada di hampir seluruh BUMN, termasuk PLN, TELKOM, dan Pertamina, dibubarkan. Kekosongan wadah organisasi pegawai pasca-pembubaran KORPRI mendorong perlunya pembentukan organisasi baru yang mampu menjadi representasi dan pelindung kepentingan para pegawai.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, dibentuklah Persatuan Pegawai sebagai wadah baru organisasi pegawai. Maksud pendirian organisasi ini adalah untuk menggantikan peran KORPRI serta menjadi sarana perjuangan dan perlindungan pegawai dalam menjamin kesejahteraan dan hubungan industrial yang sehat di lingkungan perusahaan.
Tujuan pendirian PP IP sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Bab III Pasal 8 adalah:
- Memberikan perlindungan kepada anggota,
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan anggota,
- Berperan aktif dalam proses Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
- Mendukung keberhasilan program-program perusahaan.
Dasar hukum pendirian PP IP antara lain adalah:
Keputusan Presiden RI No. 83 Tahun 1983 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 87 Tahun 1983 mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/MEN/1998 tentang pendaftaran organisasi serikat pekerja.
- Surat Menteri Negara Pendayagunaan BUMN No. S-19/MSA-5/PBUMN/1999 tanggal 15 Maret 1999 yang menginstruksikan fasilitasi pendirian serikat pekerja di lingkungan BUMN.
- Surat Keputusan Direksi PT PLN PJB I No. 0019.K/010/PJBI/1999 tentang pembentukan Tim Penyuluhan Pembentukan Wadah/Organisasi Persatuan Pegawai PT PLN PJB I.
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 3 Oktober 1995, PT PLN (Persero) membentuk dua anak perusahaan: PT PLN PJB I dan PT PLN PJB II. Kemudian, pada 3 Oktober 2000, PT PLN PJB I berubah nama menjadi PT Indonesia Power. Secara otomatis, Persatuan Pegawai PT PLN PJB I pun turut berubah nama menjadi Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (disingkat PP IP), sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Bab I Pasal 1.
PP IP resmi terdaftar di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan SK MENAKER No. KEP.413/M/BW/1999. Sekretariat pusatnya berada di Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta 12950.

Nama Persatuan Pegawai sendiri dideklarasikan secara resmi pada 27 Agustus 1999 di Cioray, Saguling – Bandung. Dalam Kongres I yang dilaksanakan di UBP Saguling pada bulan yang sama, terdapat dua usulan nama organisasi, yaitu Persatuan Pegawai dan Serikat Pekerja. Nama “Persatuan Pegawai” kemudian ditetapkan sebagai identitas resmi organisasi.
Pada tahun 2022 PT Indonesia Power berganti nama menjadi PT PLN Indonesia Power sebagai bagian dari sub holding PT PLN (Persero), sehubungan dengan hal tersebut, PP-IP menyelenggarakan Kongres Luar Biasa pada tanggal 8-9 Mei 2023 dengan salah satu hasilnya yaitu berubahnya nama dan lambang Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) menjadi Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (PP-IP).







