Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power Unit Kerja Kantor Pusat (PP-IP UKP)

Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power Unit Kerja Kantor Pusat (PP-IP UKP) merupakan bagian integral dari Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power yang beranggotakan seluruh pegawai yang bertugas di Unit Kerja Kantor Pusat.

Sebagai perwakilan organisasi di tingkat unit kerja, PP-IP UKP berperan menghimpun, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Pegawai. PP-IP UKP menjadi jembatan komunikasi antara pegawai dan manajemen, khususnya dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Dengan peran strategis ini, PP-IP UKP berkomitmen menjaga kepentingan anggota sejalan dengan keberlangsungan perusahaan dan kedaulatan energi nasional, serta menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam mendukung visi dan misi PT PLN Indonesia Power.

Sejarah Singkat

PP-IP UKP dibentuk sebagai tindak lanjut dari amanat organisasi untuk membentuk struktur Persatuan Pegawai di setiap unit kerja PT PLN Indonesia Power. Kehadirannya di Unit Kerja Kantor Pusat bertujuan memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas jangkauan pelayanan terhadap anggota, dan memastikan aspirasi pegawai di Kantor Pusat tersampaikan dengan tepat kepada manajemen.

Sejak awal pembentukannya, PP-IP UKP aktif berpartisipasi dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan, pengawalan kesejahteraan pegawai, serta berbagai program peningkatan kompetensi dan solidaritas anggota.

Alamat : Jl. Gatot Subroto No.Kav.18, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Pengurus Unit Kerja

Susunan Pengurus PP-IP Unit Kerja Kantor Pusat periode berjalan terdiri dari:

Ketua : Sendi Adiputra Narendra
Wakil Ketua : Budi Santoso, Yanuar Pribadi
Sekjen : Achmad Syahbana, Sayyid Qutub Guntur Darsanto
Bendum : Uchock Sinaga, Daisyta Indah Pratiwi, Diah Sukasri