Nepal, 8 September 2025 — Dalam forum internasional PSI Asia Pacific Regional Conference (APRECON) ke-15 yang mengusung tema “United to Fightback for Public Services”, Efrida Gusti Handayani tampil sebagai salah satu pembicara utama pada sektor energi. Ia membawakan presentasi berjudul “Indonesia Towards a Just Energy Transition, Is It Possible?” yang menyoroti dinamika dan tantangan transisi energi di Indonesia.
Dalam paparannya, Efrida menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep Just Energy Transition serta perkembangan kesepakatan global dalam konferensi iklim dunia. Ia menyinggung ratifikasi Paris Agreement oleh Indonesia, target bauran energi nasional, serta perdebatan antara transisi energi dan ekspansi energi dalam konteks kebutuhan listrik nasional.
Efrida juga menguraikan realitas produksi listrik di Indonesia, termasuk beban subsidi dan kompensasi negara, serta Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang dinilai sarat dengan kepentingan swasta.
Lebih lanjut, ia menyoroti struktur kepemilikan dan produksi listrik nasional. Pada tahun 2024, kapasitas pembangkit milik PLN tercatat sebesar 61,67%, sedangkan Independent Power Producer (IPP) sebesar 38,33%. Namun, dalam hal produksi listrik, PLN hanya menghasilkan 55,42%, sementara IPP justru lebih tinggi, yakni 44,58%. Kondisi ini terjadi karena IPP dilindungi oleh klausul take or pay dalam Perjanjian Power Purchase Agreement (PPA), yang mewajibkan PLN tetap membayar listrik dari IPP meskipun tidak seluruhnya diserap.
“Kami menilai persetujuan RUPTL 2025–2034 tidak hanya bias terhadap privatisasi, tetapi juga bertentangan dengan tiga putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait kelistrikan,” tegas Efrida.
Ia merujuk pada sejumlah putusan penting Mahkamah Konstitusi, yakni:
- Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 (Judicial Review UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan)
- Putusan No. 111/PUU-XIII/2015 (Judicial Review UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan)
- Putusan No. 39/PUU-XXI/2023 (Judicial Review UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, subklaster ketenagalistrikan)
Dalam konteks tersebut, Efrida juga menyampaikan bahwa pada September 2025, Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan terhadap Menteri ESDM terkait pengesahan RUPTL 2025–2034 yang dinilai melanggar konstitusi dan bertentangan dengan tiga putusan MK sebelumnya.
Dalam kesempatan yang sama, Efrida memperkenalkan Position Paper Serikat Pekerja yang disusun bersama Prof. Sean berjudul “A Public Pathway Approach for a Just Energy Transition in Indonesia’s Electricity Sector”. Dokumen ini menegaskan bahwa serikat pekerja di Indonesia tidak menolak transisi energi, namun pelaksanaannya harus memenuhi tiga prinsip utama:
- Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33, yang menolak unbundling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan.
- Harga listrik harus tetap terjangkau bagi masyarakat.
- Aman bagi rakyat dan lingkungan.
Mengakhiri presentasinya, Efrida menegaskan bahwa kebutuhan perubahan menuju energi bersih memang tak terelakkan demi keberlangsungan hidup manusia, tetapi jalan transisi energi harus ditempuh dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan perlindungan terhadap hak-hak publik.

