SERIKAT PEKERJA, MITRA ATAU LAWAN PENGUSAHA?? FILOSOFI TUGAS SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

SERIKAT PEKERJA, MITRA ATAU LAWAN PENGUSAHA?? FILOSOFI TUGAS SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Hari ini tanggal 27 Agustus 2025, adalah tepat 26 tahun yang lalu dilahirkan sebuah Oganisasi Serikat Pekerja di Perusahaan saya bekerja. Dimulai dengan nama Persatuan Pegawai PT Pembangkitan Jawa Bali I hingga saat ini bertransformasi hingga bernama Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (PP-IP).

Hingga saat ini, sudah berjalan 9 periode kepemimpinan Ketua Umum, dimana 1 periode mempunya masa amanah 3 tahun. Dan masing-masing periode kepemimpinan Ketua Umum mempunyai dinamika perjuangannya. Adapun periodenya sebagai berikut:

  1. 1999-2002: Pak Abdul Aziz
  2. 2002-2005: Pak Abdul Aziz
  3. 2005-2008: Pak Nusirwan
  4. 2008-2011: Pak Slamet Suwardi
  5. 2011-2014: Pak Slamet Suwardi
  6. 2014-2017: Pak PS Kuncoro
  7. 2017-2020: Pak PS Kuncoro
  8. 2020-2023: Pak Dwi Hantoro Sutomo
  9. 2023-2026: Pak Dwi Hantoro Sutomo

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah badan atau organisasi yang dasar pendiriannya merujuk kepada Hak yang amanatkan oleh UUD 1945/Konstitusi, yaitu Pasal 28E: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Secara langsung dapat di simpulkan bahwa UUD 1945 Pasal 28E memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression).

Kemudian dari Pasal 28E UUD 1945, khusus pengaturan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diturunkan kedalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Oh iya, sebagai tambahan informasi, DPD RI pernah mengundang PP-IP sebagai Organisasi untuk menjadi narasumber dan berdiskusi terkait perumusan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang baru.😁

Dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, ada 6 fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tetapi saya secara ringkas karena di PP-IP dikenalkan akronim fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu EAF. Bukan Equivalent Availability Faktor yah (mentang-mentang kita orang pembangkitan), tetapi:

  1. E = Edukasi
    Salah satu fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah memberikan edukasi kepada anggotanya terkait Hak dan dan Kewajiban Pekerja. Seperti kita ketahui bersama, dalam hubungan industrial, maka Hak Pekerja adalah Kewajiban Pengusaha dan Hak Pengusaha adalah Kewajiban Pekerja. Pekerja mempunyai kewajiban untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan (dan turunannya) dan Pengusaha wajib membayarkan Gaji dan benefit sesuai peraturan perundang-perundangan (dan turunannya).
  2. A = Advokasi
    Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi untuk melakukan advokasi sesuai peraturan perundang-undangan. Bentuknya bisa melakukan perundingan PKB dan aturan turunannya, bisa memastikan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap pekerja, bahkan pada ujungnya bisa menyusun dan melaksanakan pemogokan kerja.
  3. F = Financial
    Serikat Pekerja juga mempunyai fungsi untuk memastikan terjaganya kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Bahkan tidak berhenti sampai tahapan menjaga kesejahteraan saja, tetapi wajib secara bertahap meningkatkannya, tentunya sesuai dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan.

Kalau membaca sekilas sepertinya Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjadi lawan dari Pengusaha yang hanya berfungsi untuk meminta hak saja…. Kalau begitu apakah posisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Lawan dari Pengusaha??

Selama saya menjadi pengurus PP-IP (udah genap 14 tahun…🫣🫣), prinsip yang selalu ditekankan kepada kami oleh para senior-senior kami adalah, PP-IP adalah pihak yang berdiri di tengah dalam hubungan industrial. PP-IP adalah bandul yang memastikan terjadinya keseimbangan antara kepentingan Perusahaan dan kepentingan Pekerja. Tidak selalu memihak keinginan dan kepentingan pekerja tetapi juga tidak juga selalu menjadi corong dan menjadi stempel kebijakan Perusahaan semata.

Mulai dari hal-hal yang simpel, bagaimana saya sempat di marahi ketika melakukan kegiatan internal PP-IP tetapi dalam awal kegiatan, yang diperdengarkan hanya Mars PP-IP..🫣 Walaupun kegiatan internal, tetap di awal kegiatan wajib memperdengarkan Mars dan Hymne Perusahaan baru kemudian Mars PP-IP. Dan hal ini pun selalu saya ingatkan kepada pengurus yang lain.

“Tanpa ada Perusahaan, maka tidak akan ada yang namanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh. itu adalah kalimat yang mengiang-ngiang ketika kami dinasehati oleh para senior, tetapi para senior juga menambahkan bahwa bisa dipastikan tanpa adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka Perusahaan tidak akan bisa melakukan produksi dan mendapatkan keuntungan sesuai yang di harapkan.

Oleh karena itu, dalam setiap tindakan dan langkah-langkah yang diambil oleh PP-IP pasti mempertimbangkan Pertumbuhan, Sustainability dan keberlangsungan Perusahaan serta menjaga, mempertahankan dan meningkat kesejahteraan anggotanya dengan tetap memastikan tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan apakah Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya mempunyai fungsi EAF saja? Dalam penjelasan UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di alinea ke-5 disebutkan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus memiliki rasa tanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan.

Jadi jelas, bahwa PP-IP tidak hanya mempunyai fungsi EAF, tetapi juga mempunyai fungsi memastikan pertumbuhan, sustainability dan keberlangsungan Perusahaan.

Jadi, bagaimana menurut Kawan, apakah Filosofi Tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menjadi Mitra atau Lawan dari Pengusaha??

27 Agustus 2025
Refleksi Diri (Andy W)

Discover more from Persatuan Pegawai PLN Indonesia Power

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading