TUJUAN & UPAYA

Sebagai wadah perjuangan dan pengembangan pegawai di lingkungan PT PLN Indonesia Power, PP-IP memiliki tujuan strategis yang mencerminkan komitmen terhadap perlindungan, kesejahteraan, dan kemajuan profesional anggotanya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, PP-IP secara aktif menjalankan berbagai upaya yang terarah dan konstruktif, baik di lingkup internal organisasi maupun dalam menjalin sinergi dengan pihak eksternal. Tujuan dan upaya ini menjadi dasar bagi langkah nyata organisasi dalam memperkuat peran serta anggotanya sekaligus mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan.

Tujuan

Tujuan PP-IP adalah :

  • Terlindunginya kepentingan anggota untuk terciptanya rasa aman dalam bekerja dan meningkatnya kesejahteraan anggota dan keluarganya.
  • Terwujud dan terimplementasinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PP-IP dan PT PLN Indonesia Power.
  • Terwujudnya rasa setia kawan dan terjalinnya persaudaraan di antara anggota.
  • Terlaksananya Good Corporate Governance (GCG) dan Budaya Perusahaan menuju perusahaan yang profesional.
  • Terwujudnya kepastian pertumbuhan PT PLN Indonesia Power (long run sustainable).

Upaya

Dalam mencapai tujuan seperti tersebut dalam Pasal 8, PP-IP melakukan upaya – upaya :

  • Ikut  mendorong  peningkatan  profesionalisme  anggota  sehingga  bersama-sama  dengan Manajemen Perusahaan agar mampu mengelola perusahaan secara profesional dan sehat.
  • Memperjuangkan PKB antara PP-IP dan PT PLN Indonesia Power yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara kepentingan anggota dan Perusahaan.
  • Bekerjasama dengan Badan Pemerintah dan /atau Swasta serta institusi lain di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
  • Meningkatkan peran serta anggota untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) dan Budaya Perusahaan dalam perusahaan.
  • Memperjuangkan tumbuhnya usaha PT PLN Indonesia Power melalui upaya-upaya yang positif.

Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam usaha-usaha lain yang sah, bermanfaat untuk anggota dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga serta PKB.